BISNIS DAN TEKNOLOGI
2 menit membaca
Pelaku usaha desak kejelasan teknis terkait kebijakan baru ekspor SDA
Pemerintah menilai kebijakan ini sebagai langkah memperkuat pengawasan perdagangan komoditas, meningkatkan transparansi transaksi ekspor, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.
Pelaku usaha desak kejelasan teknis terkait kebijakan baru ekspor SDA
Pelaku usaha menyoroti kejelasan lebih lanjut terkait kebijakan aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE). / Arsip Reuters

Dunia usaha Indonesia menyambut kebijakan pemerintah yang menata ulang sistem ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis yang mulai diberlakukan pada 1 Juni 2026. Namun, para pelaku industri menegaskan perlunya kepastian teknis yang lebih rinci.

Sejumlah asosiasi besar seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Indonesian Mining Association (IMA), Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyatakan dukungan terhadap arah kebijakan tersebut, tetapi menekankan masih adanya aspek krusial yang harus segera diperjelas.

Dalam pernyataan bersama yang diterima Reuters, asosiasi industri menegaskan pentingnya panduan teknis yang transparan untuk menjaga stabilitas pasar dan kepercayaan mitra dagang global.

"Pemerintah perlu menerbitkan pedoman teknis yang transparan untuk menghilangkan spekulasi negatif dan menjaga kepercayaan pasar internasional terhadap Indonesia sebagai pemasok komoditas global," demikian pernyataan gabungan asosiasi pelaku industri.

Kebijakan baru ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas strategis melalui skema terpusat. Pemerintah juga mewajibkan eksportir untuk menyampaikan laporan aktivitas ekspor secara elektronik melalui sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang terintegrasi dengan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Di sisi lain, pelaku usaha meminta kejelasan lebih lanjut terkait keberlanjutan kontrak yang sedang berjalan, kontrak jangka panjang, serta mekanisme pembayaran, pengapalan, dan asuransi. Mereka juga menyoroti keterkaitan kebijakan ini dengan aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE), Domestic Market Obligation (DMO), serta berbagai perjanjian perdagangan internasional termasuk Free Trade Agreement (FTA) dan ketentuan WTO.

Selain itu, asosiasi industri menilai pentingnya kepastian mengenai struktur harga, Service Level Agreement (SLA), hingga penyelesaian sengketa dalam sistem baru yang tengah dikembangkan.

Pelaku usaha juga mendorong pembentukan forum koordinasi teknis yang melibatkan pemerintah, otoritas keuangan, Danantara, dan asosiasi industri untuk membahas detail implementasi secara menyeluruh.

TerkaitTRT Indonesia - Indonesia tawarkan insentif pajak nol persen bagi eksportir patuh aturan DHE SDA



SUMBER:TRT Indonesia & Agensi