Beberapa minggu terakhir, pemerintah Indonesia memperkenalkan kebijakan ekspor sumber daya alam (SDA) melalui satu pintu sebagai upaya memperkuat kendali negara atas kekayaan alam sekaligus menahan aliran keuntungan ke luar negeri.
Dalam pidatonya pada Upacara Hari Lahir Pancasila di Jakarta, Presiden Prabowo Subianto menyatakan langkah tersebut bertujuan memastikan nilai tambah komoditas strategis lebih banyak dinikmati di dalam negeri.
Presiden menyoroti bahwa selama ini harga sejumlah komoditas unggulan Indonesia masih sangat dipengaruhi pasar global. Ia juga menilai sebagian besar keuntungan dari sektor tersebut belum sepenuhnya kembali ke perekonomian nasional.
“Sudah terlalu lama harga berbagai kekayaan alam kita ditentukan oleh pihak lain... dan sebagian keuntungannya tidak tinggal di Ibu Pertiwi,” ujar Prabowo.

Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, pemerintah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) untuk mengelola tata niaga ekspor komoditas SDA. Pembentukan lembaga ini didasarkan pada regulasi baru yang menempatkan badan usaha milik negara sebagai pengelola utama ekspor.
Melalui skema ini, komoditas seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan fero alloy diwajibkan melewati DSI sebelum diekspor. Pemerintah menilai mekanisme satu pintu akan meningkatkan pengawasan, menekan praktik manipulasi perdagangan, serta mencegah kebocoran devisa.
Selain itu, kebijakan ini juga dikaitkan dengan dorongan hilirisasi industri guna memperbesar nilai tambah di dalam negeri. Presiden menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak semata soal perdagangan, melainkan bagian dari amanah untuk kesejahteraan rakyat.
“Pembangunan ekonomi tidak boleh hanya menghasilkan angka-angka statistik, tetapi harus menghadirkan kehidupan yang lebih baik bagi seluruh rakyat Indonesia,” katanya.













