Pemerintah Indonesia menetapkan harga referensi minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) untuk periode 1–30 Juni 2026 sebesar $1.029,51 per metrik ton, yang menjadi dasar pengenaan bea keluar serta pungutan ekspor.
Angka tersebut tercantum dalam kebijakan resmi Kementerian Perdagangan dan mengalami penurunan $20,07 atau 1,91 persen dibandingkan periode Mei 2026 yang berada di level $1.049,58 per metrik ton.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Tommy Andana menjelaskan bahwa penyesuaian ini dipicu oleh melemahnya permintaan dari negara importir utama, termasuk India. “HR CPO periode Juni 2026 turun dibandingkan periode Mei 2026 akibat penurunan permintaan dari negara importir utama seperti India,” ujarnya.
Dengan penetapan baru tersebut, pemerintah juga menurunkan bea keluar CPO menjadi $148 per metrik ton, dari sebelumnya $178 pada Mei. Sementara pungutan ekspor ditetapkan sebesar 12,5 persen dari harga referensi, atau sekitar $128,6892 per metrik ton.
Perhitungan harga acuan ini mengacu pada rata-rata harga di beberapa pasar utama pada periode 20 April hingga 19 Mei 2026, termasuk Bursa CPO Indonesia, Bursa Malaysia, dan Rotterdam. Berdasarkan ketentuan terbaru, harga akhir ditentukan dari dua sumber yang berada paling dekat dengan nilai median.
Selain CPO, kebijakan ini juga mencakup komoditas lain seperti kakao, produk kayu, kulit, dan getah pinus, sebagaimana dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1414 Tahun 2026.
Untuk kakao, harga referensi naik signifikan menjadi $3.832,17 per metrik ton, sementara HPE berada di $3.511 per metrik ton. Kenaikan ini dipengaruhi gangguan logistik global, termasuk penutupan Selat Hormuz serta penurunan pasokan dari Nigeria.
Indonesia, sebagai pemasok terbesar minyak sawit dunia, kini juga memasuki fase transisi kebijakan ekspor baru yang disebut sistem “one-gate”, yang akan memusatkan seluruh ekspor melalui badan khusus negara dalam periode menuju 2027.
















