Indonesia tengah menyiapkan pengetatan aturan permodalan bagi perusahaan sekuritas dan sejumlah manajer aset, sebagai bagian dari upaya memperkuat kepercayaan investor dan menekan potensi manipulasi pasar.
Menurut Reuters, kebijakan ini akan mengubah struktur industri dengan membagi pelaku pasar berdasarkan kekuatan modal dan cakupan aktivitasnya. Regulator menilai pendekatan ini dapat membantu mengelola risiko secara lebih efektif.
“Perusahaan dengan modal yang lebih kuat dapat menjalankan seluruh kegiatan, sementara yang memiliki modal terbatas hanya diperkenankan melakukan aktivitas tertentu, sehingga risiko dapat dikelola dengan lebih baik,” kata Deputi Komisioner OJK, Eddy Manindo Harahap kepada Reuters pada Kamis (16/4).
Dalam skema baru yang disampaikan kepada Reuters, perusahaan sekuritas akan diklasifikasikan ke dalam tiga kategori berdasarkan kekuatan modal dan jenis kegiatan yang diizinkan. Sementara itu, manajer aset akan dibagi menjadi dua kelompok.
Untuk kategori terbawah, modal disetor minimum akan dinaikkan menjadi Rp1 miliar, dua kali lipat dari sebelumnya Rp500 juta. Sementara itu, perusahaan di level tertinggi diwajibkan memiliki modal setidaknya Rp110 miliar.
Reformasi pasar modal
Penyesuaian juga berlaku bagi industri manajer aset. OJK akan menaikkan syarat modal untuk perusahaan dengan layanan penuh menjadi Rp50 miliar, serta menetapkan minimal dana kelolaan sebesar Rp1 triliun. Perusahaan dalam kategori ini dapat mengelola berbagai instrumen, termasuk produk investasi luar negeri, dengan tambahan kewajiban seperti pembentukan unit audit internal.
Langkah ini muncul di tengah dorongan reformasi pasar modal, setelah MSCI sebelumnya menyoroti risiko investabilitas di Indonesia. OJK juga mencatat bahwa dalam periode 2022 hingga 2025, hampir seperempat pelanggaran pasar modal khususnya manipulasi yang melibatkan perusahaan sekuritas atau pimpinan mereka.
Selain peningkatan modal, regulator juga akan memperketat aspek kepatuhan, termasuk kewajiban pembentukan unit khusus untuk memastikan praktik pasar berjalan sesuai aturan. OJK menyatakan kebijakan ini akan mulai diberlakukan dalam waktu dekat.


















