Empat aktivis Palestine Action pada Selasa (5/5) dinyatakan bersalah karena membobol sebuah pabrik pertahanan Israel di Inggris dan menghancurkan peralatan menggunakan palu godam serta linggis.
Juri di Pengadilan Mahkota Woolwich memutuskan Charlotte Head, Samuel Corner, Leona Kamio, dan Fatema Rajwani bersalah atas tindak perusakan. Mereka dijadwalkan menjalani sidang vonis pada 12 Juni.
Serangan tersebut menjadi salah satu peristiwa yang mendorong pemerintah melarang kelompok itu dengan label “organisasi teroris”. Pengadilan Tinggi London menyatakan keputusan itu tidak sah, namun larangan tetap diberlakukan sementara pemerintah mengajukan banding.
Kelompok itu menyatakan aksi mereka bertujuan untuk melumpuhkan drone dan persenjataan yang dinilai akan digunakan untuk membunuh manusia.
Head diketahui mengemudikan sebuah van yang menabrak gerbang pabrik Elbit Systems di Bristol pada 6 Agustus 2024.
Keempat aktivis, yang mengenakan jumpsuit merah, mulai merusak properti sebelum terlibat bentrokan dengan petugas keamanan dan polisi, yang menyebabkan seorang polisi mengalami patah tulang belakang.
Dua orang lainnya, Zoe Rogers dan Jordan Devlin, dibebaskan dari dakwaan perusakan.
Putusan ini mengikuti persidangan sebelumnya, di mana juri membebaskan keenam terdakwa dari tuduhan perampokan dengan pemberatan, namun belum mencapai keputusan terkait dakwaan perusakan.












