DUNIA
2 menit membaca
Imigrasi Bali tindak 62 WNA dalam operasi pengawasan keimigrasian
Otoritas imigrasi menelusuri dugaan aktivitas ekonomi ilegal, termasuk praktik kerja tanpa izin resmi dan keterlibatan dalam investasi yang diduga tidak sah.
Imigrasi Bali tindak 62 WNA dalam operasi pengawasan keimigrasian
Petugas imigrasi Indonesia menindak 62 warga negara asing dalam operasi pengawasan di Bali. / Direktoral Jenderal Imigrasi

Otoritas imigrasi Indonesia mengamankan 62 warga negara asing dalam operasi pengawasan keimigrasian di Bali setelah ditemukan indikasi pelanggaran aturan izin tinggal dan aktivitas ilegal.

Operasi Patroli Keimigrasian Dharma Dewata itu digelar untuk memperketat pengawasan terhadap keberadaan warga asing di sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran, mencakup wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, dan Singaraja.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengatakan patroli difokuskan pada sejumlah bentuk pelanggaran, mulai dari izin tinggal yang telah melewati batas waktu hingga dugaan penyalahgunaan dokumen untuk mendapatkan visa.

“Patroli ini menyasar titik rawan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, dan Singaraja. Fokus patroli meliputi pengawasan terhadap WNA yang melampaui batas izin tinggal, pemberian data palsu untuk perolehan visa, hingga perlindungan izin tinggal untuk aktivitas ilegal seperti bekerja tanpa izin, keterlibatan dalam investasi fiktif, serta gangguan keamanan dan perlindungan masyarakat lainnya,” kata Felucia.

Selain pelanggaran administratif, petugas juga menelusuri dugaan aktivitas ekonomi ilegal, termasuk praktik kerja tanpa izin resmi dan keterlibatan dalam investasi yang diduga tidak sah.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi warga asing yang melanggar hukum keimigrasian, terutama jika berdampak pada keamanan nasional dan ketertiban publik.

Saat ini, seluruh warga asing yang terjaring masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik imigrasi. Jika terbukti melanggar, mereka dapat dikenai tindakan administratif berupa penahanan sementara, deportasi, hingga larangan masuk kembali ke Indonesia dalam periode tertentu.

TerkaitTRT Indonesia - Polisi bongkar praktik judi online WN India di Bali, 39 orang ditangkap
SUMBER:TRT Indonesia