BISNIS DAN TEKNOLOGI
2 menit membaca
Indonesia desak AS bebaskan tarif impor minyak sawit
Pemerintah Indonesia mengajukan pembebasan tarif impor produk minyak sawit ke AS di tengah investigasi praktik tenaga kerja dan kapasitas industri. Indonesia dinilai relatif patuh dibanding negara lain.
Indonesia desak AS bebaskan tarif impor minyak sawit
FILE - Para pekerja memuat buah kelapa sawit ke dalam truk di perkebunan kelapa sawit di Polewali Mandar, Sulawesi Selatan. (AP Photo/Yusuf Wahil)

Pemerintah Indonesia terus meningkatkan diplomasi perdagangan dengan Amerika Serikat (AS) guna meloloskan komoditas minyak sawit (crude palm oil/CPO) dari pengenaan tarif impor tambahan. Langkah strategis ini diambil saat pihak berwenang Washington tengah menuntaskan evaluasi kebijakan perdagangan globalnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengonfirmasi bahwa pemerintah telah menyampaikan permohonan resmi kepada pihak AS agar minyak sawit asal Indonesia dikecualikan dari skema tarif baru tersebut.

"Kami meminta agar minyak sawit dapat dikecualikan (exempted)," tegas Airlangga saat memberikan keterangan di kantornya, Jakarta, Senin (27/7). Ia menambahkan bahwa saat ini Jakarta masih menunggu hasil peninjauan bertahap dari otoritas perdagangan AS.

Investigasi Section 301 dan Kepatuhan Indonesia

Upaya diplomasi ini dipicu oleh keputusan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (Office of the United States Trade Representative/USTR) yang menerapkan tarif sebesar 10 persen terhadap sejumlah produk asal Indonesia. Kebijakan ini merupakan buntut dari investigasi Section 301 terkait dugaan praktik kerja paksa dalam rantai pasok global.

Airlangga menjelaskan bahwa Indonesia masuk dalam kelompok 17 negara dan wilayah—bersama India, Malaysia, Meksiko, dan Inggris—yang dikenakan tarif 10 persen. Sementara itu, negara-negara yang dinilai kurang kooperatif terhadap standar penanganan kerja paksa harus menanggung tarif lebih tinggi, yakni mencapai 12,5 persen.

Berdasarkan temuan USTR, posisi Indonesia dinilai "relatif patuh" (relatively compliant) jika dibandingkan dengan mayoritas dari total 60 negara yang dievaluasi.

TerkaitTRT Indonesia - Indonesia terus melobi AS untuk tekan tarif impor di tengah investigasi Section 301

Menunggu Keputusan Soal Kapasitas Industri

Meski isu praktik tenaga kerja telah menunjukkan kejelasan, Indonesia masih menghadapi penyelidikan terpisah dari USTR mengenai kapasitas industri berlebih (industrial excess capacity).

"Masalah excess capacity masih dalam tahap penyelidikan, dan kami telah menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan terkait hal tersebut," lanjut Airlangga.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyatakan bahwa pemerintah AS diperkirakan bakal mengumumkan hasil keputusan investigasi kapasitas industri ini dalam waktu dekat.

Pemerintah Indonesia optimistis hasil akhir dari Washington akan memberikan iklim perdagangan yang menguntungkan bagi perekonomian nasional, terutama dalam menjaga daya saing komoditas ekspor unggulan sektor pertanian di pasar internasional.

TerkaitTRT Indonesia - AS beri pengecualian tarif untuk suku cadang dan komoditas perkebunan Indonesia
SUMBER:TRT Indonesia