PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan Penetapan Saham Berbasis Hijau (IDX Green Equity Designation) pada Jumat (28/8) demi memperkuat ekosistem keuangan berkelanjutan di pasar modal domestik.
Inisiatif ini dirancang untuk memberikan label khusus bagi emiten yang memenuhi standar aktivitas ekonomi hijau maupun proses transisi menuju ekonomi rendah karbon.
Pada peluncuran perdananya, BEI menetapkan tiga emiten terdaftar, yakni PT Hero Global Investment Tbk (HGII) dan PT Kencana Energi Lestari Tbk (KEEN) sebagai Saham Hijau (Green Equity), serta PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) sebagai Saham Hijau Transisi (Green Equity Transition).
Penetapan tersebut berlaku mulai 28 Agustus 2026 hingga periode evaluasi tahunan pada Juli 2027 setelah melalui peninjauan independen oleh S&P Global Ratings dan PT SUCOFINDO (PERSERO).
Acuan Standar dan Lima Pilar Utama
Pengembangan kerangka kerja ini mengacu pada Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) serta mengadopsi prinsip global Green Equity Principles dari World Federation of Exchanges (WFE).
Sistem penilaiannya ditopang oleh lima pilar utama, yaitu Financial (pengukuran pendapatan dan investasi hijau), Taxonomy, Governance, Assessment, serta Disclosure.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa langkah ini merupakan tonggak penting dalam membangun pasar modal yang kredibel dan berorientasi jangka panjang.
"Melalui inisiatif ini, BEI ingin memberikan visibilitas yang lebih kuat kepada Perusahaan Tercatat yang memiliki kontribusi nyata terhadap ekonomi hijau dan transisi, sekaligus memberikan referensi yang lebih baik bagi investor dalam mengalokasikan modalnya," ujar Jeffrey.
BEI menegaskan bahwa penetapan ini bersifat sukarela (voluntary) dan bukan merupakan rekomendasi beli, pemeringkatan, maupun jaminan atas tingkat keuntungan saham, sehingga investor tetap diimbau melakukan analisis risiko mandiri.























