IKLIM
2 menit membaca
Indonesia perkuat kolaborasi dengan Interpol untuk perangi kejahatan lingkungan
Fokus utama kolaborasi ini adalah memperluas cakupan penegakan hukum, tidak hanya pada pelaku di lapangan, tetapi juga pada jaringan pendanaan, korporasi, hingga pemilik manfaat dari aktivitas ilegal tersebut.
Indonesia perkuat kolaborasi dengan Interpol untuk perangi kejahatan lingkungan
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat berbicara kepada awak media di Jakarta. /Foto: KLH

Pemerintah Indonesia meningkatkan kerjasama internasional dengan Interpol dalam upaya memperketat penindakan terhadap kejahatan lingkungan yang kian terorganisir dan berdampak besar pada ekonomi serta ekosistem. Langkah ini menandai pergeseran pendekatan penegakan hukum dari operasi lapangan menuju pembongkaran jaringan di balik aktivitas ilegal.

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menjelaskan bahwa kerja sama teknis dengan Interpol telah dimulai melalui pembentukan kelompok kerja khusus yang akan menyusun peta jalan penanganan kejahatan lingkungan, termasuk penelusuran aktor utama di baliknya.

“Ini masih tahap awal. Akan dibentuk working group teknis untuk merinci bentuk kerja sama yang akan dijalankan,” kata Jumhur kepada Antara dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/9).

Fokus utama kolaborasi ini adalah memperluas cakupan penegakan hukum, tidak hanya pada pelaku di lapangan, tetapi juga pada jaringan pendanaan, korporasi, hingga pemilik manfaat dari aktivitas ilegal tersebut. Pendekatan “follow the money” menjadi strategi kunci dalam upaya ini.

TerkaitTRT Indonesia - Kementerian Kehutanan sanksi enam perusahaan terkait karhutla 1.511 hektare di Kalimantan

Pemerintah menyoroti berbagai bentuk kejahatan lingkungan seperti pembalakan liar, penangkapan ikan ilegal, perdagangan satwa liar, hingga pertambangan tanpa izin yang menyebabkan kerugian besar bagi negara dan lingkungan.

Menurut laporan Antara yang mengacu pada data Bank Dunia menunjukkan kerugian global akibat kejahatan lingkungan diperkirakan mencapai 1–2 triliun dolar AS per tahun, dengan sekitar 90 persen berasal dari hilangnya jasa ekosistem seperti perlindungan banjir dan penyerapan karbon.

Di dalam negeri, PPATK mencatat indikasi transaksi terkait kejahatan pertambangan periode 2023 hingga semester pertama 2024 mencapai sekitar Rp684 triliun, sementara potensi kejahatan lingkungan mendekati Rp200 triliun. Untuk sektor pertambangan emas ilegal saja, nilai transaksi yang terindikasi mencapai Rp185 triliun dengan total perputaran dana hingga Rp992 triliun, termasuk dugaan aliran ke pasar luar negeri.

Selain penegakan hukum, pemerintah juga menyiapkan mekanisme kerja sama lintas kementerian, lembaga, dan dunia usaha melalui konsep “pertobatan lingkungan” yang ditujukan untuk mendorong pemulihan ekosistem.

BNPB melaporkan bahwa kerugian akibat bencana hidrometeorologi pada 2025 mencapai Rp22,8 triliun, sementara biaya pemulihan lebih tinggi, termasuk pemulihan banjir bandang di Sumatra yang mencapai Rp56 triliun.

TerkaitTRT Indonesia - Polri tangkap 72 orang terkait karhutla saat luas kebakaran capai 72.798 hektare
SUMBER:TRT Indonesia & Agensi