Presiden Prabowo Subianto memerintahkan aparat penegak hukum untuk menindak tegas perusahaan yang tidak kooperatif (membangkang) dalam operasi penertiban kawasan hutan, menandai eskalasi upaya pemerintah dalam mengamankan sumber daya alam dan penerimaan negara.
Instruksi tersebut disampaikan saat pemerintah mengumumkan capaian terbaru penyelamatan aset dan keuangan negara di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/4).
Dalam arahannya, Prabowo menegaskan bahwa perusahaan yang menolak bekerja sama dengan satuan tugas penertiban akan diproses secara pidana.
“Saya perintahkan penegakan hukum—yang tidak mau bekerja sama, tuntut. Kita tidak ragu dan tidak gentar,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa hukum merupakan instrumen utama untuk menjaga kekayaan negara, seraya mengingatkan bahwa praktik ilegal seperti korupsi, tambang ilegal, dan penyalahgunaan kewenangan masih menjadi tantangan serius.
Satuan tugas yang melibatkan unsur militer, kejaksaan, dan regulator lingkungan itu sejak awal 2025 telah mengambil alih jutaan hektare lahan yang dinilai dikelola secara ilegal.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melaporkan sekitar 5,88 juta hektare perkebunan kelapa sawit dan lebih dari 10 ribu hektare konsesi tambang telah dikuasai kembali.
Dalam acara tersebut, pemerintah juga menyerahkan denda administratif sektor kehutanan sebesar Rp7,23 triliun kepada Kementerian Keuangan.
Secara keseluruhan, nilai penyerahan keuangan negara dalam tahap terbaru ini mencapai Rp11,42 triliun, yang berasal dari berbagai sumber termasuk denda lingkungan, penerimaan pajak, serta penanganan kasus korupsi.

Pemerintah menyebut total dana yang berhasil diselamatkan dalam sekitar 1,5 tahun terakhir mencapai Rp31,3 triliun. Prabowo bahkan menyebut nilai aset yang telah disita sejauh ini mendekati 22 miliar dolar AS.
Pengembalian lahan ke Kementerian Kehutanan
Selain itu, sekitar 30.500 hektare kebun sawit hasil penguasaan kembali diserahkan untuk dikelola oleh BUMN PT Agrinas Palma Nusantara, sementara lebih dari 254 ribu hektare kawasan hutan—termasuk taman nasional di Kalimantan Barat, Aceh, dan Jawa Barat—dikembalikan ke Kementerian Kehutanan.
Perusahaan BUMN tersebut kini mengelola sekitar 1,7 juta hektare lahan, menjadikannya salah satu entitas dengan cadangan lahan sawit terbesar di dunia.
Meski demikian, upaya ini tidak lepas dari tantangan. Puluhan perusahaan telah mengajukan keberatan atas penyitaan lahan, dengan sebagian mengklaim luas area yang ditetapkan pemerintah tidak akurat.
Pihak berwenang sebelumnya memperkirakan potensi denda tambahan dapat mencapai 8,5 miliar dolar AS.
Di tengah langkah penertiban tersebut, Prabowo menegaskan komitmennya untuk melindungi kekayaan alam Indonesia. Namun, sejumlah kelompok lingkungan menilai kebijakan lain pemerintah—termasuk ekspansi produksi pangan dan dorongan swasembada energi—justru berkontribusi pada percepatan deforestasi.
“Negara tidak boleh kalah dari mafia yang menghisap kekayaan hutan untuk kepentingan sendiri,” kata Burhanuddin, menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan tegas demi menjaga kepentingan publik dan kelestarian sumber daya alam.
















