Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024.
Jaksa KPK Fahmi Idris menyampaikan dakwaan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8). Nilai kerugian mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut jaksa, Yaqut bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba diduga mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan di luar ketentuan.
Yaqut diduga menetapkan pembagian tambahan kuota haji khusus 2024 sebesar 50 persen tanpa didukung kajian teknis. Pengisian kuota juga disebut diberikan kepada jemaah tanpa masa tunggu maupun jemaah dengan masa tunggu tertentu, untuk mengakomodasi permintaan PIHK.
Jaksa menyebut skema tersebut turut disertai penerimaan biaya percepatan dari jemaah dan petugas haji khusus. Akibatnya, kerugian negara mencakup selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK sebesar Rp438,22 miliar, penjualan kuota petugas haji khusus Rp39,95 miliar, serta biaya percepatan pengisian kuota tambahan Rp143,92 miliar.
Dalam dakwaan, Yaqut disebut menerima $271.500 atau sekitar Rp4,83 miliar dengan kurs Rp17.800 per dolar AS. Sejumlah pihak lain juga diduga memperoleh keuntungan, termasuk 313 perusahaan PIHK dengan nilai Rp478,17 miliar.
Atas perkara tersebut, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, kuasa hukum Yaqut Mellisa Anggraini menyatakan 432 saksi dalam perkara tersebut tidak menunjukkan adanya aliran dana kepada kliennya.


















