Menteri luar negeri Türkiye dan tujuh negara mayoritas Muslim lainnya dengan tegas mengutuk apa yang mereka sebut sebagai pelanggaran berulang Israel terhadap status quo historis dan hukum di situs-situs suci Islam dan Kristen di Yerusalem, dengan perhatian khusus terhadap Masjid Al-Aqsa dan Al-Haram Al-Sharif.
Dalam sebuah pernyataan bersama pada hari Kamis, menteri luar negeri dari Türkiye, Mesir, Indonesia, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab mengecam masuknya kembali pemukim dan pejabat Israel ke kompleks masjid dengan perlindungan polisi, serta pengibaran bendera Israel di halaman-halamannya.
Mereka menggambarkan tindakan itu sebagai “pelanggaran terang-terangan” terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional, dan memperingatkan bahwa hal itu merupakan provokasi yang tidak dapat diterima bagi umat Muslim di seluruh dunia.
Para menteri mengatakan tindakan semacam itu melanggar kesucian Yerusalem dan merusak upaya untuk menjaga ketenangan di salah satu titik sensitif agama dan politik paling rawan di dunia.
Status Al-Aqsa tidak boleh berubah
Pernyataan itu menegaskan penolakan total terhadap upaya apa pun untuk mengubah status quo historis dan hukum di situs-situs suci Islam dan Kristen di Yerusalem.
Para menteri menekankan bahwa seluruh kompleks Masjid Al-Aqsa — yang meliputi 144 dunam — adalah tempat ibadah eksklusif bagi umat Muslim.
Mereka juga menekankan peran khusus perwalian Hashemite Yordania dan mengatakan bahwa Badan Wakaf Yerusalem dan Departemen Urusan Al-Aqsa, yang berafiliasi dengan Kementerian Awqaf Yordania, tetap menjadi otoritas sah satu-satunya yang bertanggung jawab mengelola situs tersebut dan mengatur akses.
Mereka menolak setiap upaya Israel untuk mengklaim kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur.
Permukiman dan kekerasan mendapat kecaman
Para menteri juga mengutuk persetujuan Israel atas lebih dari 30 pemukiman baru, menyebut langkah itu sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional, resolusi Dewan Keamanan PBB, dan opini penasehat 2024 dari Mahkamah Internasional.
Mereka memperingatkan bahwa perluasan permukiman dan meningkatnya kekerasan oleh pemukim di Tepi Barat yang diduduki—terutama serangan yang menargetkan sekolah dan anak-anak Palestina—secara langsung merongrong kelayakan negara Palestina di masa depan.
Pernyataan itu menyerukan pertanggungjawaban atas serangan pemukim dan menolak upaya apa pun untuk menganeksasi tanah Palestina yang diduduki atau memaksa pemindahan penduduk Palestina.
Mereka mengatakan tindakan semacam itu merupakan serangan yang disengaja terhadap solusi dua negara dan mengancam stabilitas regional dengan meningkatkan ketegangan dan melemahkan upaya diplomatik.
Seruan untuk tindakan internasional
Para menteri mendesak komunitas internasional untuk mengambil “langkah-langkah tegas dan pasti” guna menghentikan pelanggaran Israel dan menegakkan tanggung jawab hukum serta moral.
Mereka mendesak upaya yang diperbarui untuk mendorong solusi politik komprehensif yang didasarkan pada pembentukan negara Palestina merdeka sesuai perbatasan 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.
Kelompok itu menegaskan kembali dukungan tak tergoyahkan bagi penentuan nasib sendiri rakyat Palestina dan memperingatkan bahwa kelanjutan sikap tidak bertindak hanya akan memperdalam ketidakstabilan di seluruh kawasan.















