BISNIS DAN TEKNOLOGI
2 menit membaca
Danantara bersiap uji coba sistem ekspor batu bara dan sawit mulai September
PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan menggelar soft launch sistem tata kelola ekspor terintegrasi pada September 2026. Skema baru ini menyasar komoditas utama demi menekan kebocoran penerimaan negara.
Danantara bersiap uji coba sistem ekspor batu bara dan sawit mulai September
Logo dana kekayaan negara Indonesia, Danantara, terpampang di depan kantor pusatnya di Jakarta.

Pemerintah Indonesia terus mematangkan langkah penataan ulang tata kelola ekspor komoditas strategis nasional. PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), unit strategis ekspor di bawah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), mengumumkan akan mulai memproses data ekspor melalui sistem tata kelola nasional terintegrasi pada September 2026 mendatang.

Pelaksanaan pada September tersebut bakal menjadi tahap awal atau soft launch dari rezim baru pengawasan perdagangan luar negeri Indonesia. DSI, yang dibentuk pada 1 Juni lalu, memegang peran penting dalam skema besar Presiden Prabowo Subianto untuk menyalurkan dan memantau ekspor komoditas utama melalui satu mekanisme terpusat.

Komoditas awal yang masuk dalam cakupan pengawasan terintegrasi ini meliputi batu bara, minyak sawit mentah (CPO), serta ferroalloy. Kebijakan ini diambil pemerintah untuk menutup celah manipulasi nilai ekspor (under-invoicing) dan praktik transfer pricing yang selama ini ditengarai memicu kerugian besar pada penerimaan negara.

"Pelaksanaan yang dimulai pada September 2026 akan menjadi tahap soft launch sistem tata kelola ekspor terintegrasi, di mana data ekspor dan administrasi ekspor untuk komoditas strategis akan mulai diproses melalui mekanisme tata kelola nasional sesuai dengan regulasi yang berlaku," tulis DSI dalam keterangan resminya, Selasa (21/7), sebagaimana dilaporkan Reuters.

Manajemen DSI menggarisbawahi bahwa skema baru ini dirancang tanpa mengganggu iklim usaha. Perusahaan menegaskan tidak akan mengambil alih aktivitas perdagangan dari para pelaku bisnis, melainkan bertindak sebagai perantara dan fasilitator tata kelola yang berorientasi pada mekanisme pasar. Fokus utamanya adalah meningkatkan transparansi data sekaligus menjaga kepastian pasokan bagi pembeli internasional.

Dalam pernyataan terpisah pada hari yang sama, DSI mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus menyempurnakan sistem pelacakan (traceability) ekspor dan menyelaraskan perbedaan data transaksi yang terkonsolidasi. Meski demikian, DSI mengingatkan bahwa temuan selisih data tidak serta-merta menandakan adanya indikasi kecurangan atau pelanggaran hukum.

"Karena implementasi masih berada pada tahap awal, masih terlalu dini untuk menarik kesimpulan mengenai sejauh mana peningkatan yang terjadi atau dampaknya terhadap praktik under-invoicing," tambah pihak DSI.

Melalui integrasi data transaksi hingga administrasi ekspor ini, pemerintah optimistis arus perdagangan komoditas unggulan Indonesia dapat berjalan lebih akuntabel dan transparan, tanpa mengorbankan kelancaran rantai pasok global.

TerkaitTRT Indonesia - Pemerintah siapkan DSI jadi pintu tunggal ekspor komoditas strategis, berlaku mulai 1 Juni
SUMBER:TRT Indonesia & Agensi