Pemerintah Indonesia akan mulai menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang yang berjualan melalui platform perdagangan elektronik pada 1 Oktober 2026.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan sistem pemungutan pajak tersebut telah siap dijalankan setelah sebelumnya mengalami penundaan dari jadwal awal pada Agustus.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan kesiapan teknis telah dilakukan bersama sejumlah platform digital yang ditunjuk pemerintah. Menurutnya, penundaan hingga Oktober sebelumnya dilakukan untuk memberikan waktu tambahan bagi penyempurnaan sistem.
“Mereka sudah siap sebenarnya, tapi ada penundaan sampai 1 Oktober. Insyaallah kita akan aktivasi aturan dan implementasinya. Mereka sudah siap, kita juga sudah siap,” ujar Bimo di Kantor Pusat DJP, Jakarta, pada Rabu (16/9).
Bimo menjelaskan proses persiapan bersama platform e-commerce telah berlangsung sejak tahun lalu, termasuk melalui tahap uji coba sistem atau sandbox dan stabilisasi. Empat platform yang disebut dalam penerapan tersebut adalah Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 mengenai penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh serta mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui sistem perdagangan elektronik.
Sebelumnya, pemerintah menjadwalkan pelaksanaan kebijakan ini pada Agustus 2026 setelah memberikan masa penyesuaian kepada platform yang ditunjuk. Namun, Menteri Keuangan saat itu, Purbaya Yudhi Sadewa, memutuskan menundanya dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.
DJP sebelumnya menegaskan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace bukanlah jenis pajak baru. Perubahan tersebut ditujukan untuk mengubah mekanisme pemungutan sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang setara antara pedagang daring dan luring.
Dalam ketentuan tersebut, pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap mendapatkan fasilitas pembebasan pajak sesuai aturan yang berlaku.
Adapun marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto. Pungutan tersebut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau pelunasan PPh final bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan.


















