ASIA
2 menit membaca
Prabowo saksikan penyelamatan kekayaan negara Rp10,27 triliun dan 2,37 juta hektare kawasan hutan
Pemerintah mengamankan lebih dari Rp10,27 triliun penerimaan negara serta menguasai kembali jutaan hektare kawasan hutan sebagai bagian dari penertiban tata kelola sumber daya alam.
Prabowo saksikan penyelamatan kekayaan negara Rp10,27 triliun dan 2,37 juta hektare kawasan hutan
Prabowo menyaksikan penyerahan denda Rp10,27 triliun dan 2,37 juta ha hutan di Kejagung. Foto: BPMI Setpres/Rusman

Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan denda administratif, penerimaan pajak, serta hasil penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara yang digelar di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (13/5).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam memperkuat penegakan hukum, menertibkan pemanfaatan kawasan hutan, serta mengoptimalkan tata kelola sumber daya alam nasional.

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan total penerimaan negara yang berhasil dihimpun mencapai Rp10.270.051.886.464 atau sekitar Rp10,27 triliun.

Selain itu, Satgas PKH juga mencatat penguasaan kembali kawasan hutan sejak dibentuk pada Februari 2025. Di sektor perkebunan sawit, lahan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 5.889.141,31 hektare, sementara sektor pertambangan seluas 12.371,58 hektare.

Pada tahap ketujuh, Satgas PKH menyerahkan kembali kawasan hutan kepada kementerian dan lembaga terkait dengan total luas 2.373.171,75 hektare. Penyerahan dilakukan melalui Kementerian Keuangan, kemudian diteruskan kepada BPI Danantara dan PT Agrinas Palma Nusantara.

Presiden Prabowo dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Satgas PKH, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, BPKP, dan PPATK atas kerja dalam menyelamatkan kekayaan negara.

Ia menegaskan upaya tersebut bukan sekadar seremonial, melainkan bukti komitmen pemerintah dalam mengamankan aset negara untuk kepentingan masyarakat.

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam laporannya menyebut kerja Satgas PKH sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum dan mengembalikan penguasaan kawasan hutan secara tertib dan adil.

Langkah ini disebut menjadi bagian dari upaya besar pemerintah dalam memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar lebih transparan dan berpihak pada kepentingan nasional.

TerkaitTRT Indonesia - Satgas Kehutanan tangkap 7 WNA China terkait penambangan emas ilegal di Papua Tengah
SUMBER:TRT Indonesia