Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat dari lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa penempatan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan empat tersangka yang ditahan yakni Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma. Mereka ditahan selama 20 hari, sejak 10 hingga 29 Agustus 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi belum ditahan karena sedang sakit dan meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang. KPK menyebut Yuddy akan dipanggil kembali untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Kami melakukan penahanan terhadap empat tersangka untuk kepentingan percepatan proses penyidikan dan pemberkasan perkara," kata Achmad dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (10/8).
Skema korupsi Bank BJB
KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka pada 13 Maret 2025. Dalam perkara ini, penyidik menduga Bank BJB mengalokasikan sekitar Rp410 miliar dari anggaran promosi sebesar Rp801 miliar untuk penempatan iklan di media televisi, cetak, dan daring.
Penyidik menduga skema pengadaan tersebut telah dipersiapkan sejak akhir 2020. KPK menemukan indikasi adanya upaya menyediakan dana di luar anggaran melalui mekanisme pengadaan jasa agensi.
KPK menduga proses pengadaan telah direkayasa, antara lain melalui pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari tender terbuka, pengarahan kepada penyedia tertentu, serta penyusunan persyaratan evaluasi setelah penawaran masuk.
Panitia pengadaan juga diduga diperintahkan tidak memverifikasi dokumen penyedia. KPK memperkirakan rangkaian tindakan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp223,6 miliar.
KPK menegaskan angka tersebut masih sementara karena penghitungan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum selesai.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK menyebut perkara ini termasuk kasus carry over yang penyidikannya telah dimulai sebelum 2026.


















