Meski dokumen tersebut dinyatakan tidak sah, putusan ini tidak otomatis mencopot jabatan Gibran sebagai Wapres karena seluruh tahapan Pemilu 2024 telah selesai dan tidak berlaku surut.
DIREKOMENDASIKAN
Menanggapi hal tersebut, pihak Gibran menegaskan kesiapan membeberkan seluruh dokumen asli pendidikan dari Singapura. Sementara itu, PDIP menilai putusan MA mempertegas persoalan administrasi sejak awal, sedangkan fraksi PKB di DPR menyebut putusan ini dapat menjadi dasar langkah pengawasan legislatif.
SUMBER:TRT Indonesia



















