Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan hingga kini belum menerima penugasan dari Badan Musyawarah (Banmus) untuk mengelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Gubernur Bank Indonesia (BI). Pihaknya masih menunggu nama calon resmi yang bakal diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo secara sukarela dari jabatan Gubernur BI dengan alasan pribadi, yang diumumkan resmi oleh pihak bank sentral pada Senin (27/7).
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, mengingatkan bahwa proses transisi kepemimpinan di bank sentral ini harus berjalan mulus tanpa mengganggu stabilitas nilai tukar mata uang nasional.
"Yang penting sekarang dalam proses pergantian Gubernur Bank Indonesia adalah peran BI dalam menjaga stabilitas nilai tukar dan rupiah juga harus tetap terjaga," tegas Hekal di Jakarta, Senin (27/7).
Destry Damayanti Ditunjuk Jadi Plt Gubernur BI
Menindaklanjuti kekosongan kursi kepemimpinan, Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada Minggu (26/7) menetapkan Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur BI. Penetapan sementara ini merujuk pada ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia.
Hekal menilai penunjukan Destry merupakan langkah tepat yang sesuai dengan regulasi dan mampu menjaga kepercayaan pasar keuangan (market confidence).
"Penunjukan Ibu Destry sebagai interim Gubernur Bank Indonesia sudah sesuai UU BI. Saya yakin beliau mampu menjalankan tugas ini dan meyakinkan seluruh pelaku industri bahwa BI akan menjalankan tugasnya secara efektif," tambah Hekal.
Mekanisme Pengisian Jabatan Menurut UU BI
Dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin malam, Destry Damayanti mengonfirmasi bahwa pemerintah memang belum menyerahkan rekomendasi nama calon gubernur definitif ke DPR.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme pengisian jabatan Gubernur BI yang mengundurkan diri di tengah masa jabatan telah diatur secara rinci dalam undang-undang.
Proses seleksi diawali dari pencalonan nama-nama yang memenuhi kualifikasi, kemudian dipilih dan diajukan oleh Presiden untuk selanjutnya dimintakan persetujuan (approval) dari DPR RI melalui Komisi XI sebelum dilantik secara resmi.
Seluruh jajaran di bank sentral memastikan operasional dan kebijakan moneter nasional tetap berjalan stabil serta akuntabel selama masa transisi kepemimpinan ini.






















