Departemen Perdagangan Amerika Serikat (AS) meresmikan penetapan bea masuk yang sangat tinggi terhadap impor sel dan panel surya asal Indonesia, India, dan Laos.
Keputusan ini diambil setelah otoritas AS menyimpulkan bahwa para produsen dari ketiga negara tersebut melakukan praktik dumping dengan menjual produk murah, serta menikmati fasilitas subsidi pemerintah yang dinilai tidak adil.
Mengutip laporan Reuters, Departemen Perdagangan AS menetapkan marjin anti-dumping untuk produsen asal Indonesia sebesar 94,36 persen. Sementara itu, produsen asal India dikenakan tarif 123,04 persen dan Laos sebesar 65,43 persen.
Selain tarif anti-dumping, pemerintah AS juga memberlakukan tarif bea masuk imbalan (countervailing duty) untuk mengimbangi subsidi pemerintah. Produsen asal Indonesia dikenakan tarif imbalan berkisar antara 73,2 persen hingga 173,7 persen.
Untuk produsen India, tarif ini ditetapkan sebesar 126,09 persen, sedangkan produsen Laos dikenakan tarif antara 82,03 persen hingga 153,67 persen.
Penyelidikan perdagangan ini bermula dari aduan Alliance for American Solar Manufacturing and Trade. Aliansi produsen panel surya domestik AS tersebut beranggotakan sejumlah perusahaan besar seperti First Solar, Hanwha Qcells, dan Mission Solar Energy.
Tim Brightbill, kuasa hukum utama aliansi tersebut, menyatakan bahwa penetapan tarif akhir ini merupakan langkah krusial dalam menegakkan hukum perdagangan serta memulihkan persaingan yang adil bagi manufaktur dan pekerja di industri surya AS. Pihaknya menegaskan akan terus memantau data impor untuk mengantisipasi perpindahan lokasi produksi dari para pelaku industri terkait.
Keputusan final mengenai sanksi ini masih menunggu penilaian dari Komisi Perdagangan Internasional AS (US International Trade Commission) yang dijadwalkan pada 14 Oktober mendatang.
Lembaga tersebut akan menentukan apakah impor dari ketiga negara berkembang ini secara nyata merugikan atau mengancam keberlangsungan industri domestik AS. Jika komisi memberikan keputusan positif, Departemen Perdagangan AS akan merilis perintah penetapan bea masuk secara resmi pada November.
Kasus ini menjadi babak baru dalam sengketa perdagangan sektor energi surya yang telah berlangsung bertahun-tahun. AS pertama kali mengenakan tarif anti-dumping dan anti-subsidi terhadap produk surya asal China pada 2012, yang kemudian memicu para produsen mengalihkan basis produksi mereka ke sejumlah negara di Asia.























