ASIA
2 menit membaca
Pemerintah RI kembali tegaskan tidak akan tarif Selat Malaka, soroti kebebasan berlayar
Menkeu Purbaya kembali menegaskan bahwa Indonesia akan tetap mematuhi ketentuan hukum internasional, khususnya UNCLOS yang mengatur kebebasan navigasi di jalur perairan internasional.
Pemerintah RI kembali tegaskan tidak akan tarif Selat Malaka, soroti kebebasan berlayar
FOTO ARSIP: Sebuah kapal kontainer memasuki Selat Singapura menuju Selat Malaka di titik paling selatan daratan Asia di Johor. / Reuters

Pemerintah Indonesia menegaskan tidak memiliki rencana untuk mengenakan tarif bagi kapal yang melintasi Selat Malaka, menyusul pernyataan pejabat sebelumnya yang sempat memicu perhatian di kawasan. Klarifikasi ini disampaikan setelah muncul spekulasi mengenai kemungkinan monetisasi salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia tersebut.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Jumat (24/4) di Jakarta menegaskan bahwa Indonesia akan tetap mematuhi ketentuan hukum internasional, khususnya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS), yang mengatur kebebasan navigasi di jalur perairan internasional. 

Ia mengulang penjelasan yang sebelumnya telah disampaikan oleh Menteri Luar Negeri RI Sugiono kemarin pada Kamis (23/4).

Sugiono sendiri menekankan bahwa Indonesia berkomitmen menjaga prinsip kebebasan pelayaran dan tidak berada pada posisi untuk memberlakukan pungutan di Selat Malaka. 

“Jadi, tidak. Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu (memberlakukan tarif di Selat Malaka),” ujarnya. 

Menurut Sugiono, UNCLOS juga menjadi dasar pengakuan Indonesia sebagai negara kepulauan, dengan konsekuensi tidak memberlakukan tarif di selat-selat yang digunakan untuk pelayaran internasional. Ia menambahkan bahwa Indonesia juga berharap jalur tersebut tetap terbuka, netral, dan menguntungkan bagi semua pihak.

TerkaitTRT Indonesia - Menkeu Purbaya soroti potensi Selat Malaka, usulkan kaji rencana pungutan pajak kapal

Sebelumnya, Purbaya sempat melontarkan gagasan mengenai kemungkinan pengenaan tarif sebagai cara memonetisasi Selat Malaka, meski ia juga mengakui skema semacam itu tidak memungkinkan dalam kerangka hukum yang berlaku. 

Pernyataan itu muncul di tengah meningkatnya perhatian terhadap keamanan jalur-jalur maritim global, terutama setelah gangguan di Selat Hormuz mendorong negara-negara Asia mengevaluasi kerentanan titik-titik chokepoint lainnya.

Jalur vital dan kepentingan kawasan

Selat Malaka, yang membentang sekitar 900 kilometer dan berbatasan dengan Indonesia, Malaysia, Thailand, dan Singapura, merupakan jalur terpendek yang menghubungkan Asia Timur dengan Timur Tengah dan Eropa. Jalur ini juga dikenal sebagai salah satu titik transit minyak terbesar di dunia.

Data Departemen Kelautan Malaysia menunjukkan lebih dari 102.500 kapal melintasi Selat Malaka pada 2025, meningkat dari sekitar 94.300 kapal pada tahun sebelumnya, mencerminkan peran vitalnya dalam perdagangan global.

Di tingkat regional, komitmen menjaga keterbukaan selat juga ditegaskan oleh Singapura. Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan menyatakan bahwa negara-negara di sepanjang Selat Malaka memiliki kepentingan strategis untuk memastikan jalur tersebut tetap dapat diakses. 

“Hak untuk melintas dijamin untuk semua negara. Kami tidak akan ikut serta dalam upaya apa pun untuk menutup, mencegat, atau mengenakan bea masuk,” ujarnya.

Dengan posisi strategis dan volume lalu lintas yang terus meningkat, Selat Malaka tetap menjadi fokus perhatian internasional, namun Indonesia menegaskan akan tetap berpegang pada prinsip hukum laut internasional dan menjaga kelancaran arus pelayaran global.

TerkaitTRT Indonesia - Indonesia perkuat kerja sama keselamatan pelayaran di Selat Malaka dan Singapura
SUMBER:TRT Indonesia & Agensi