POLITIK
1 menit membaca
Tersangka baru kasus penyadapan presiden, Irjen Slamet Uliandi belum ditahan
Bareskrim Polri resmi menetapkan Mantan Kadiv TIK Polri, Irjen Slamet Uliandi, sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Tersangka baru kasus penyadapan presiden, Irjen Slamet Uliandi belum ditahan
Tersangka baru kasus penyadapan presiden, Irjen Slamet Uliandi belum ditahan

Peran dalam Kasus Penyadapan

Berdasarkan hasil gelar perkara oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Irjen Slamet Uliandi (yang akrab dijuluki "Kapten Jack") diduga kuat terlibat dalam:

• Memberikan persetujuan terhadap operasional penyadapan ilegal.

• Menghapus berkas dan jejak digital (log penyadapan) pada Oktober 2026 untuk mengaburkan barang bukti.

• Memanfaatkan posisinya di jaringan TIK Polri untuk memfasilitasi akses ilegal tersebut.

Pasal Berlapis yang Dikenakan

Irjen Slamet Uliandi dijerat dengan pasal berlapis terkait akses ilegal, penyadapan melawan hukum, serta perusakan informasi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara.

Daftar Tersangka Sejauh Ini

Kasus ini total telah menyeret empat perwira tinggi kepolisian:

1. Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo (Mantan Kapolri)

2. Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution

3. Irjen Pol Eko Hadi Santoso

4. Irjen Pol Slamet Uliandi (Tersangka terbaru)

Berbeda dengan Slamet Uliandi yang belum ditahan karena sakit, tiga tersangka lainnya telah ditahan di Mako Brimob. Bareskrim Polri hingga kini terus mengusut kasus ini dengan memeriksa 13 saksi dan 5 ahli.


SUMBER:TRT Indonesia