Indonesia menjadi salah satu negara yang masuk dalam daftar rencana kebijakan tarif baru Amerika Serikat, setelah Washington menilai praktik perdagangan global terkait barang yang diduga melibatkan tenaga kerja paksa masih belum ditangani secara memadai oleh sejumlah mitra dagangnya.
Pemerintahan Presiden Donald Trump pada Selasa (2/6) mengusulkan penerapan bea tambahan sebesar 10 hingga 12,5 persen terhadap impor dari sekitar 60 negara. Langkah ini merupakan bagian dari hasil investigasi praktik perdagangan tidak adil berdasarkan Section 301 yang kembali dihidupkan setelah Mahkamah Agung AS membatalkan tarif darurat sebelumnya pada Februari lalu.
Dalam proposal tersebut, Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) menyebut Indonesia termasuk dalam kelompok negara yang akan dikenai tarif tambahan sebesar 10 persen, bersama sejumlah ekonomi besar lain seperti Uni Eropa, Inggris, Kanada, Meksiko, dan Malaysia.
Sementara itu, sekitar 45 negara lainnya akan menghadapi tarif lebih tinggi sebesar 12,5 persen.

Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer menegaskan bahwa kebijakan ini dilatarbelakangi kekhawatiran terhadap praktik tenaga kerja paksa yang dinilai merugikan daya saing pekerja Amerika.
“Kegagalan mitra dagang utama kami dalam menangani impor barang hasil kerja paksa tidak dapat diterima,” ujarnya. Ia menambahkan kondisi tersebut membuat pekerja AS harus bersaing dalam “arena yang tidak setara”.
Selain tarif, USTR juga mengusulkan mekanisme khusus untuk sektor tekstil yang memungkinkan sebagian produk masuk ke pasar AS dengan tarif lebih rendah, meskipun rincian volume dan tarifnya belum diumumkan.
Kebijakan ini muncul menjelang berakhirnya tarif sementara 10 persen yang diberlakukan sejak 20 Februari, bertepatan dengan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan kebijakan tarif darurat sebelumnya. Pemerintah AS juga sebelumnya mengusulkan tarif 25 persen terhadap produk Brasil terkait praktik perdagangan digital.
Lebih jauh, USTR tengah menyiapkan hasil investigasi lain terkait kelebihan kapasitas industri di 16 mitra dagang, termasuk China, yang diperkirakan akan menambah tekanan dalam hubungan perdagangan global.
Meski demikian, sejumlah komoditas dikecualikan dari rencana tarif baru ini, seperti energi, logam tanah jarang, daging sapi, kopi, produk farmasi, bahan kimia organik, hingga suku cadang pesawat.
USTR membuka ruang masukan publik atas kebijakan ini hingga 6 Juli, dengan sidang dengar pendapat dijadwalkan sehari setelahnya.














