Pemerintah Indonesia mulai menerapkan aturan teknis baru yang menempatkan ekspor sejumlah komoditas strategis di bawah pengawasan badan usaha milik negara yang ditunjuk pemerintah. Kebijakan tersebut mencakup ekspor batubara, minyak sawit, dan ferroalloy.
Kementerian Perdagangan menetapkan tiga regulasi teknis yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Melalui aturan itu, seluruh pelaku usaha yang mengekspor komoditas terkait diwajibkan melaporkan aktivitas ekspornya kepada perusahaan negara PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari regulasi yang sebelumnya diterbitkan Kementerian Sekretariat Negara untuk membuka jalan bagi penyaluran ekspor komoditas melalui satu lembaga yang berada di bawah kendali pemerintah pusat.
Untuk sektor sawit, ketentuan baru mencakup crude palm oil (CPO), refined, bleached and deodorized palm oil (RBDPO), refined, bleached and deodorized palm olein (RBDPL), serta berbagai produk residu minyak sawit.
Pemerintah menegaskan bahwa persetujuan ekspor sawit tetap bergantung pada pemenuhan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), yang mewajibkan produsen menyediakan pasokan bagi program minyak goreng rakyat.
Dalam regulasi tersebut juga disebutkan bahwa hak ekspor dapat dialihkan kepada perusahaan negara yang ditunjuk pemerintah maupun kepada perusahaan lain melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW).
Pengelolaan ekspor komoditas
Selain tetap dikenakan bea keluar sesuai ketentuan yang berlaku, setiap perubahan dalam persetujuan ekspor akan menjadi tanggung jawab perusahaan negara yang ditunjuk, termasuk terkait keakuratan dokumen dan kepatuhan administratif perusahaan yang terlibat.
Selama masa transisi yang berlangsung hingga 31 Desember 2026, eksportir yang telah mengantongi izin masih diperbolehkan menjalankan kegiatan ekspor sampai masa berlaku perizinannya berakhir.
Pemerintah juga mewajibkan perusahaan pemegang izin ekspor untuk menyampaikan laporan realisasi setiap bulan kepada Kementerian Perdagangan. Laporan tersebut harus memuat informasi mengenai jenis produk, volume pengiriman, nilai ekspor, negara tujuan, serta pos tarif yang digunakan.
Kebijakan ini menandai perubahan signifikan dalam pengelolaan ekspor komoditas nasional. Mulai 2027, pemerintah tidak hanya memperkuat pengawasan terhadap arus keluar komoditas strategis, tetapi juga memusatkan pelaksanaan ekspornya melalui satu entitas yang ditunjuk negara.
















