Pemerintah Indonesia tengah menelaah usulan dari AS terkait akses lintas udara (overflight) bagi pesawatnya di wilayah udara nasional. Menteri Luar Negeri Sugiono menegaskan bahwa permintaan tersebut masih berada pada tahap pembahasan dan belum menjadi keputusan final.
Berbicara usai konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (22/4), Sugiono menyebut bahwa setiap bentuk kerja sama semacam itu harus melalui mekanisme yang jelas dan pembahasan menyeluruh.
“Mengenai overflight access, ini memang merupakan niat yang disampaikan oleh Amerika Serikat. Hal itu harus melalui proses dan mekanisme diskusi, termasuk rincian mekanismenya oleh Indonesia,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa dalam menimbang proposal tersebut, pemerintah akan mengutamakan kepentingan nasional dan kedaulatan negara. Menurutnya, hal ini sejalan dengan kewajiban pemerintah untuk menjaga wilayah dan kepentingan Indonesia.
Sugiono juga mengingatkan bahwa Indonesia menjalankan politik luar negeri bebas dan aktif, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya pengaturan serupa dengan negara lain dalam konteks kerja sama internasional.
Pemerintah pun meminta publik untuk tidak langsung memandang usulan dari Washington sebagai ancaman terhadap kedaulatan. Penilaian terhadap proposal tersebut, kata Sugiono, perlu dilihat secara proporsional dalam kerangka diplomasi dan kerja sama.
Sebelumnya, juru bicara Kementerian Luar Negeri Yvonne Mewengkang menyampaikan bahwa usulan tersebut masih dikaji secara internal oleh pemerintah. Ia menambahkan bahwa aspek regulasi dan mekanisme pelaksanaan juga tengah ditelaah secara cermat.
Isu ini mencuat menjelang rencana kunjungan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin ke Pentagon pada 13 April untuk menandatangani perjanjian Kemitraan Kerja Sama Pertahanan Utama Indonesia-AS (MDCP).
Namun Kementerian Pertahanan (Kemhan) membantah proposal tersebut termasuk dalam MDCP.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, memastikan hal itu saat memberikan keterangan di Jakarta. “Itu (perjanjian izin terbang pesawat Amerika) tidak ada dalam MDCP,” ujar Rico.
Para ahli menilai bahwa pemberian akses semacam itu berpotensi memengaruhi kontrol Indonesia atas wilayah udaranya, sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai posisi netral Indonesia di tengah rivalitas AS dan China di kawasan Indo-Pasifik.

















