Jaksa penuntut umum menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia, Nadiem Anwar Makarim, dengan hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan nasional pada 2020–2022.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, jaksa menyatakan proyek pengadaan laptop Chromebook dan perangkat lunak Chrome Device Management (CDM) diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun atau sekitar $124 juta.
“Jaksa meminta terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer,” ujar jaksa Roy Riady di hadapan majelis hakim dikutip oleh Antara.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar serta pembayaran uang pengganti senilai Rp809,59 miliar. Jika tidak dibayarkan, Nadiem dapat menghadapi tambahan hukuman sembilan tahun penjara. Penuntut umum juga meminta penggantian lain sebesar Rp4,87 triliun yang disebut terkait aset dan aliran dana dalam perkara tersebut.
Jaksa menilai proyek digitalisasi pendidikan itu tidak dijalankan sesuai prinsip perencanaan dan pengadaan pemerintah, serta menyebut kebijakan tersebut berdampak negatif terhadap upaya pemerataan akses pendidikan di Indonesia.
Dugaan pengaturan tender
Menurut dakwaan, pengadaan Chromebook tetap dijalankan meski kajian internal kementerian pada 2018 menyebut perangkat tersebut kurang efektif digunakan di wilayah dengan akses internet terbatas. Penuntut umum mengatakan keputusan pembelian berlanjut setelah sejumlah pertemuan antara pejabat kementerian dan perwakilan Google Asia Pacific serta Google Indonesia pada 2020.
Jaksa juga menuding Nadiem menyusun spesifikasi tender yang dinilai mengarah pada penggunaan sistem Chrome secara eksklusif di lingkungan pendidikan Indonesia.
Dalam persidangan, penuntut umum mengaitkan kasus ini dengan investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB), entitas yang terhubung dengan Gojek sebelum bergabung ke dalam GoTo Group. Mereka menyebut hubungan bisnis tersebut sebagai bagian dari rangkaian dugaan tindak pidana korupsi.
Nadiem, yang mendirikan Gojek sebelum masuk kabinet pada 2019, membantah seluruh tuduhan tersebut. Usai sidang, ia menyebut tuntutan jaksa sebagai hukuman yang sangat berlebihan.
Ia juga mempertanyakan nilai uang pengganti yang menurutnya jauh melampaui total kekayaannya. Menurut Nadiem, seluruh aset yang dimilikinya berasal dari pendapatan sah selama membangun perusahaan teknologi dan menciptakan lapangan kerja.
Perkara ini juga menyeret sejumlah mantan pejabat kementerian dan pihak swasta. Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah telah dijatuhi hukuman masing-masing empat tahun dan empat setengah tahun penjara, sementara konsultan teknologi Ibrahim Arief divonis empat tahun penjara. Satu tersangka lain, Jurist Tan, masih berstatus buronan.











