BISNIS DAN TEKNOLOGI
2 menit membaca
Kementerian Kehutanan bekukan izin 26 perusahaan terkait kasus karhutla
Kementerian Kehutanan mengambil tindakan tegas terhadap maraknya kebakaran hutan dan lahan. Sebanyak 26 izin usaha perusahaan dibekukan, sementara puluhan kasus individu dan korporasi kini masuk ranah hukum.
Kementerian Kehutanan bekukan izin 26 perusahaan terkait kasus karhutla
Kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat.

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi membekukan izin operasional 26 perusahaan yang terindikasi terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah ini menjadi bagian dari penegakan hukum administratif sekaligus langkah awal menuju proses pidana.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa sanksi administratif ini tidak menutup kemungkinan adanya tuntutan pidana dan kewajiban pemulihan lingkungan bagi pihak-pihak yang terbukti bersalah.

"Istilah resminya adalah sanksi administratif pembekuan kegiatan usaha. Ini bagian dari upaya kami memperketat penegakan hukum," ujar Raja Juli usai rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/9).

Saat ini, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut tengah menangani 46 kasus karhutla yang melibatkan korporasi maupun perorangan. Dari jumlah tersebut, 15 kasus melibatkan korporasi dan 31 kasus melibatkan individu, di mana dua perkara di antaranya telah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan (P-21).

Sanksi tegas di tengah ancaman dampak El Nino

Penindakan marak dilakukan seiring melonjaknya kasus karhutla akibat musim kemarau yang lebih kering yang dipicu oleh fenomena El Nino. Pemerintah pun menetapkan enam provinsi prioritas penanganan karhutla, yaitu Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Riau, Sumatera Selatan, dan Jambi.

Sebelum pembekuan izin skala besar ini, Kemenhut telah menjatuhkan sanksi administratif kepada enam pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada akhir Agustus lalu. Inspeksi mendadak menemukan lahan seluas 1.511,55 hektar terbakar di area konsesi mereka yang tersebar di Kalbar, Kalteng, dan Kaltim.

Sanksi serupa kembali dijatuhkan kepada lima pemegang izin usaha di Kalimantan Barat pada awal September setelah ditemukan indikasi titik api di area operasional mereka.

Menteri Kehutanan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tebang pilih dan siap menyeret pihak-pihak yang sengaja membakar lahan ke ranah pengadilan demi memberikan efek jera.

TerkaitTRT Indonesia - Emisi kebakaran hutan di Indonesia melonjak ke level tertinggi dunia, terparah dalam 11 tahun
SUMBER:TRT Indonesia
Jelajahi
Indonesia dan India perkuat kerja sama telekomunikasi hingga teknologi 6G
Grab akuisisi saham mayoritas Atome Financial senilai Rp26,36 triliun
Indonesia bangun pusat bioetanol di Lampung, target produksi komersial 60 ribu kiloliter
Indonesia dan Bulgaria perkuat kerja sama perdagangan dan investasi
Indonesia jajaki PTA dengan Mercosur demi rintis jalan menuju CEPA
Pasar stabil meski pergantian mendadak Menkeu, Suahasil tegaskan jaga kredibilitas APBN
AS resmi tetapkan bea masuk tinggi untuk impor panel surya dari Indonesia
Indonesia dan China percepat kerja sama energi baru, ekspansi dari PLTS hingga manufaktur
Indonesia dan AS dorong kerja sama ekonomi kreatif jelang WCCE 2026
Kadin buka peluang investasi Swedia di Indonesia, soroti IEU-CEPA dan OECD
Rupiah melemah di tengah kenaikan harga minyak, ICP Indonesia jadi $89,43 per barel
PT Timah perluas ekspor ke Filipina dan Inggris, bidik Timur Tengah pada 2027
Kemendag dorong UMKM tingkatkan ekspor ke pasar global memanfaatkan teknologi AI
Penerapan B50 hemat devisa negara hingga Rp170 triliun, pangkas impor solar secara signifikan
Pemerintah ambil alih saham pengelola kereta Whoosh, utang direstrukturisasi hingga 80 tahun
Indonesia dan Australia mulai evaluasi total perjanjian kerja sama ekonomi IA-CEPA
Pemerintah perluas inklusi keuangan melalui penyediaan rekening bagi masyarakat
Kemenkeu pastikan siap tanggung utang Kereta Cepat Whoosh tanpa investor luar
Cadangan devisa naik $146,5 miliar pada Agustus 2026, BI: Ketahanan eksternal tetap solid
Ekspor sawit dorong kinerja perdagangan RI, nilai non migas tembus $160 miliar