Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi membekukan izin operasional 26 perusahaan yang terindikasi terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah ini menjadi bagian dari penegakan hukum administratif sekaligus langkah awal menuju proses pidana.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa sanksi administratif ini tidak menutup kemungkinan adanya tuntutan pidana dan kewajiban pemulihan lingkungan bagi pihak-pihak yang terbukti bersalah.
"Istilah resminya adalah sanksi administratif pembekuan kegiatan usaha. Ini bagian dari upaya kami memperketat penegakan hukum," ujar Raja Juli usai rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/9).
Saat ini, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut tengah menangani 46 kasus karhutla yang melibatkan korporasi maupun perorangan. Dari jumlah tersebut, 15 kasus melibatkan korporasi dan 31 kasus melibatkan individu, di mana dua perkara di antaranya telah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan (P-21).
Sanksi tegas di tengah ancaman dampak El Nino
Penindakan marak dilakukan seiring melonjaknya kasus karhutla akibat musim kemarau yang lebih kering yang dipicu oleh fenomena El Nino. Pemerintah pun menetapkan enam provinsi prioritas penanganan karhutla, yaitu Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Riau, Sumatera Selatan, dan Jambi.
Sebelum pembekuan izin skala besar ini, Kemenhut telah menjatuhkan sanksi administratif kepada enam pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada akhir Agustus lalu. Inspeksi mendadak menemukan lahan seluas 1.511,55 hektar terbakar di area konsesi mereka yang tersebar di Kalbar, Kalteng, dan Kaltim.
Sanksi serupa kembali dijatuhkan kepada lima pemegang izin usaha di Kalimantan Barat pada awal September setelah ditemukan indikasi titik api di area operasional mereka.
Menteri Kehutanan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tebang pilih dan siap menyeret pihak-pihak yang sengaja membakar lahan ke ranah pengadilan demi memberikan efek jera.

























